FAQ

Pertanyaan Mengenai Produk Pajak Daerah

Dapat running di OS Windows dan Linux

Platform Database yang digunakan PostgreSQL

Sebelum kita masuk pada rumus perhitungan PBB, sebaiknya ketahui dulu unsur-unsur yang menjadi dasar perhitungan PBB.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, ada beberapa unsur yang menjadi dasar perhitungan PBB diantaranya:

  • Letak Objek Pajak atau Zona Tanah
  • Luas Tanah Nilai Jual Objek Pajak
  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
  • Nilai Jual Kena Pajak Tarif Pajak

Setelah mengetahui unsur atau faktor yang dihitung dalam rumus PBB, kini kita bisa mengetahui cara perhitungan PBB. Ada banyak rumus dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus kita bayarkan diantaranya:

  • NJOP adalah Luas Bumi atau Bangunan dikalikan harga tanah dan bangunan tersebut (Luas x NOP) NJKP adalah NJOP dikurangi NJOPTKP (NJKP = NJOP-NJOPTKP)
  • Rumus PBB: Tarif PBB(0,5%) x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Contoh: Tuan Hedi mempunyai sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi. Diketahui berdasarkan kelas tanah NOP nya sebesar 2.500. Hitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Tuan Hedi tersebut?

Jawaban: Diketahui bahwa NJOPTKP setinggi-tingginya adalah Rp. 12.000.000.

Maka cara menghitungnya adalah:

NJOP Dasar Pengenaan= (6.000 x 2.500) = Rp.15.000.000 NJKP = (15.000.000 - 12.000.000) = Rp.3.000.000 NJOP untuk PBB = 20% x 3.000.000 = Rp. 600.000 (NJKP-PBB) PBB yang harus anda bayar adalah Tarif(0,5% x NJKP) = Rp. 3000

Jadi PBB terhutang anda adalah Rp. 3.000

Pertanyaan Mengenai Produk Instrumentasi dan Didactic