Platform Database yang digunakan PostgreSQL
Sebelum kita masuk pada rumus perhitungan PBB, sebaiknya ketahui dulu unsur-unsur yang menjadi dasar perhitungan PBB.
Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, ada beberapa unsur yang menjadi dasar perhitungan PBB diantaranya:
Setelah mengetahui unsur atau faktor yang dihitung dalam rumus PBB, kini kita bisa mengetahui cara perhitungan PBB. Ada banyak rumus dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus kita bayarkan diantaranya:
Contoh: Tuan Hedi mempunyai sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi. Diketahui berdasarkan kelas tanah NOP nya sebesar 2.500. Hitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Tuan Hedi tersebut?
Jawaban: Diketahui bahwa NJOPTKP setinggi-tingginya adalah Rp. 12.000.000.
Maka cara menghitungnya adalah:
NJOP Dasar Pengenaan= (6.000 x 2.500) = Rp.15.000.000 NJKP = (15.000.000 - 12.000.000) = Rp.3.000.000 NJOP untuk PBB = 20% x 3.000.000 = Rp. 600.000 (NJKP-PBB) PBB yang harus anda bayar adalah Tarif(0,5% x NJKP) = Rp. 3000
Jadi PBB terhutang anda adalah Rp. 3.000
Dapat menemui Mba Puput....